Sabtu, 02 Juni 2012
VISI, MISI PROGRAM PEMBANGUNAN BUPATI MUNA
Sebagai dasar langkah kami bekerja dan mengabdikan diri bagi Kabupaten muna sekaligus menjadi tujuan yang ingin di capai selama kurun waktu 5 tahun (2011-2016) kedepan, kami menyusun dan merumuskan Visi, Misi serta Program Pembangunan sebagai berikut :
VISI :
“Terciptanya Masyarakat muna Yang Menuju Kehidupan Yang Sehat Sejahtera”
MISI :
1. Bersama masyarakat melaksanakan syariat keagamaan dalam menhadapi setiap permasalahan pada setiap bidang dan mengurangi kegiatan-kegiatan yang banyak mengandung mudarat/kurang bermanfaat dengan menggantikan kegiatan yang lebih bermanfaat
2. Mengembangkan potensi-potensi alam dan potensi masyarakat untuk membangun pondasi ekonomi kerakyatan yang dapat menopang kelangsungan hidup masyarakat menuju kehidupan yang layak dan mapan sehingga dapat lebih kokoh menghadapi krisis ekonomi keuangan dan terhindar dari kemiskinan.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat,aparat pemerintahan,guru-guru dengan menberi pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang masing-masing sehingga tterciptanya SDM yang hadal, menguasai IPTEK berdasarkan IMTAQ dan menjunjung tinggi nilai norma,hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu,dan teknologi yang berperadaban serta menberikan pendidikan gratis kepada masyarakat yang kurang mampu melalui anggaran daerah.
4. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik terhadap masyarakat terutama terhadap masyarakat kurang mampu dengan melengkapi sarana dan prasarana kesehatan.
5. Membangun infrastuktur pada setiap daerah desa dan kecamatan yang belum mendapatkan pembangunan sama sekali juga meningkatkan pembangunan infrastuktur yang sudah ada.
MAKNA VISI
1.
1. Ber akhlak & Bermoral ; memiliki pertimbangan baik buruknya terhadap sesuatu, tahu etika sopan santun
2. Madani ; menjunjung tinggi nilai , norma,hukum yang didukung oleh penguasaan iman,IPTEK yang berperadaban
3. Masyarakat Madani ;
4. “ Masyarakat yang telah mengenal menghormati dan melindungi hak-hak dasar manusia dan menghormati kebebasan beragama, persaudaraan antar umat beragama, perdamaian dan kedamaian,persatuan,etika politik, hak dan kewajiban warga Negara serta konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.”
MEMBANGUN KABUPATEN KAMPAR DENGAN LIMA PILAR
Dalam menjalankan organisasi pemerintahan agar dapat terlaksana dengan Arah tujuan yang jelas , terukur dan berkesinambungan, maka perlu disusun Langkah dan strategi dalam sebuah program pembangunan yang merupakan Suatu kerangka pemikiran untuk mewujudkan sebuah visi dan misi itu, kami Mencanangkan menbangun Kabupaten Kampar dengan “ Lima Pilar Pembangunan ’’ sebagai podasi dan bingkainya.Kelima pilar tersebut adalah Sebagai berikut :
LIMA PILAR PEMBANGUNAN
1. Peningkatan akhlak dan moral
2. Meningkatkan ekonomi rakyat
3. meningkatkan Sumber Daya Manusia
4. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
5. Meningkatkan infrastruktur
Kelima pilar pembangunan merupakan pedoman dalam penyusunan program pembangunan. Penjabaran Lima Pilar itu adalah :
1. Pilar Pertama : “ Peningkatan akhlak dan moral ’’
Rasululah diutus oleh ALLAH SWT ke bumi adalah untuk menyempurnaan akhlak manusia. Akhlak dan moral manusia sangat menentukan masa depan daerah dan bangsa. Bagaimana jadinya jika pemimpin pempunyai akhlak dan moral yang tidak baik?, akhlak rakyatnya tidak baik?!.
Pemimpin yang mempunyai akhlak dan moral tidak baik, niscaya akan terjadi bencana yang dasyat terhadap rakyatnya. Korupsi besar-besaran akan terjadi,kemiskinan akan melanda, maksiat akan menjadi-jadi, judi dimana-mana, minuman keras di jual bebas,kalau sudah semuanya bebas niscaya rakyat akan sengsara karena ketentraman dan kemakmuran tidak terjaga.
Krisis akhlak dan moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat berdampak pada rendahnya taraf dan kualitas kehidupan masyarakat sehingga perlu adanya benteng yang kokoh sebagai landasan dalam mengelolah semua potensi yang dimiliki dengan baik dan benar sehingga melahirkan SDM yang kuat dan pintar.
Pertama kali peningkatan akhlak dan moral dilakukan adalah peningkatan akhlak dan moral Buoati beserta jajarannya sampai ketingkat terendah Kepala Desa beserta jajarannya.
Upaya peningkatan akhlak dan moral itu dilakukan dengan cara melakukan sholat lima waktu berjamaah dan melakukan safari pembangunan,mengurangi kegiatan yang banyak mengundang mudharat, seperti menghapuskan program senam pagi di ganti dengan subuh berjamaah dilanjutkan gotong royong bersama menbersihkan tempat-tempat yang kotor.menberi pelatihan kepada para guru tentang bagimana meningkatkan akhlak dan moral setara melakukan razia bagi PNS dan Dinas yang sering berada di cafe-cafe atau diskotik.
Sholat lima waktu berjamaah dilakukan sesuai dengan tingkatannya, dimana Bupati dengan jajarannya sholat berjamaah di Mesjid Kabupaten. Camat di Masjid Kecamatan, Sedes di Masjid Desa disesuaikan dengan tempat tinggal dan tugas mereka. Melaksanakan pengajian mingguan disetiap masing-masing kantor Instansi Pemerintah mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan/Desa.
Safari pembangunan dilakukan mulai tingkat Kabupaten sampai ketingkat Desa, di tingkat Kabupaten, Bupati akan membawa jajarannya untuk safari Pembangunan ke desa-desa dengan cara melakukan I’tikad di masjid-masjid, tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan merasakan bagaimana rasanya kesulitan yang dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu pembangunan akhlak dan moral merupakan pilar yang pertama untuk pembangunan Kabupaten Kampar dalam mewujud Kabupaten Kampar sebagai Negeri Serambi mekkahnya Riau. Pembangunan akhlak dan moral merupakan pondasi yang harus ditanam dalam sanubari setiap manusia.
Mempunyai akhlak dan moral yang baik melahirkan pemimpin yan amanah. Tidak korupsi, tidak berbuat maksiat, tidak bermain judi dan tidak suka melihat rakyatnya sengsara. Lihat sekarang akibat pemimpin yang tidak mempunyai akhlak dan moral ! banyak yang menyangkut masalah hukum karena korupsi , ada yang diperiksa oleh kejaksaan, Polisi dan KPK semua wajahnya lesu saat diperiksa dan tidak sedikit pula yang sudah dijatuhi hukuman oleh ketukan paluhakim.
2. Pilar Kedua : “ Peningkatan Ekonomi Rakyat ”
Pilar peningkatan ekonomi rakyat merupakan pilar yang menyangkut kesinambungan kelangsungan hidup manusia. Manusia sangat menbutuhkan hidup yang layak setidaknya kebutuhan pokok harus dipenuhi untuk mempertahankan kelangsungan hidup.
Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah pengangguran dan kemiskinan maka dari itu dengan pilar kedua ini dirancang upaya untuk mengatasi atau meminimalisiri permasalahan tersebut. Kemiskinan akan membuat seseorang dekat dengan kekufuran.
Pengurangan pengangguran dan meningkatkan ekonomi lemah menjadi mantap merupakan pembangunan skala priorita dengan cara memberikan dana bergulir kepada masyarakat Rakyat harus diberikan pendidikan dan latihan untuk berusaha dan pinjaman dana bergulir maximal sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lims juts rupiah ) / KK, melalui program peningkatan ekonomi rakyat ini setiap bulan bisa mengurangi pengangguran sebanyak 6600 orang setiap bulannya. Angka tersebut di dapat dengan perhitungan sebagai berikut : 220 orang dilatih setelah dilatih mereka pulang ke desa dan 1 orang yang sudah dilatih membina 10 orang di desa.
Dari 220 x 10 orang menjadi 2200 orang, 1 usaha memerlukan tenaga kerja minimal 3 orang akan menjadi 2200 x 3 orang. Sehingga akan mengurangi pengangguran sebanyak 6.600 orang perbulan.program ini akan diletakkan di 6 SKPD yaitu, Dinas Perikanan , Pertanian , Perkebunan , Perindustrian dan Perdagangan , Koperasi dan UKM dan Dinas Peternakan.
Setelah lulus dari pelatihan pertanian terpadu , kelompok tani tersebut diberikan pinjaman dana bergulir dari pemerintahan Kabupaten Kampar. Petani tersebut terus dikontrol , dibimbing dan diberikan motivasi , setelah petani tersebut berhasil maka dianjurkan bermitra dengan bank konvensional untuk mendapat kucuran kredit dari bank tersebut.
3. Pilar Ketiga : “ Peningkatan Sumber Daya Manusia ”
Mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemimpin di negeri ini. Bahkan pembangunan pendidikan merupakan porsi utama yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin. Dengan peningkatan sumber daya manusia, rakyat akan lebih cerdas dalam bersikap, berbuat dan bertindak sesuai dengan aturan.
Pada pilar ini akan dibuat program pelatihan yang intensif terhadap guru dengan cara mendatangkan instrukutur pengajar yang bertaraf nasional dan internasional supaya mutu pendidikan Kabupaten Kampar sejajar dengan pendidikan di pulau jawa. Akan menjadikan kabupaten kampar sebagai kota pendidikan serta membangun sekolah unggulan terpadu diatas lahan 100 hektar mulai dari SD, SMP, SMA, sampai ke Universitas dengan wawasan enterpreneursif yang berstandar nasional dan internasional. Disekolah tersebut dipakai sistem kurikulum terpadu dengan pembagian 30 % teori dan 70 % praktek untuk siangnya. Bagi yang beragama islam,malamnya belajar Alquran dan Hadist dengan target pencapaian tamat SD hafal 7 Juz, SMP hafal 14 Juz, SMA hafal 21 Juz, dan tamat Universitas sudah harus hafal Alquran. Mereka yang didik di sekolah tersebut akan menjadi calon pemimpin masa depan kabupaten kampar mula dari Bupati sampai Kepala Desa.
Menaikan tunjangan guru menjadi skala prioritas, jika pada tahun 2006 tunjangan guru sebesar 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, maka pada tahun 2012 akan naik menjadi 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan dinaikan tunjangan guru tersebut diharapkan guru lebih serius dalam mengajar, membimbing dan membina siswa. selain itu, Guru Honor, MDA dan guru komite akan diberikan juga tunjangan.
Selain itu, pemerintah akan menyiapkan sarana prasarana penunjang dan pendukung sekolah, mengenai biaya sekolah diatur dengan baik dan bagi yang tidak mampu biaya sekolah akan gratiskan, bagi yang setengah mampu maka akan membayar setengah dari biaya sekolah dan bagi yang mampu hatus membayar biaya sekolah keseluruhan. Bagi anak yang berprestasi akan memberi bea siswa, bea siswa tersebut di peruntukan untuk dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian diharapkan Kabupaten Kampar dapat menyandang Kota Pendidikan. Dengan berjiwa wiraswasta yang handal akan menimbulkan daya saing dan frofesional bagi setiap siswa lulusan. Disekolah ini siswa akan diajari tentang teknologi pertanian, mulai dari bagaimana cara menanam, memupuk, memanen, memasarkan sampai pasca panen pertanian dan kemudian dihubungkan dengan semua itu atas izin ALLAH SWT, tanpa kehendak ALLAH SWT semua akan sia-sia.
4. Pilar Keempat : “ Peningkatan Pelayanan Kesehatan”
Pembangunan dibidang kesehatan merupakan faktor terpenting,didalam kehidupan sehari-hari kesehatan merupakan faktor penentu dalam menjalankan segala aktifitas. Untuk itu pembangunan dibidang kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan. Bila dilihat secara geografis kabupaten kampar. Untuk pembangunan kesehatan makan akan dibangun pustu-pustu disetiap desa dan juga akan dibangun puskesmas plus ( rumah sakit mini ) disetiap daerah pemilihan.
Puskesmas plus yang dimaksud bukan seperti puskesmas biasanya, tapi puskesmas yang mempunyai ruang rawat inap dan dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai. Selain itu keberadaan dokter spesialis di puskesmas plus menjadi prioritas utama dan ditambah tenaga medis pendukung lainnya yang profesional dibidangnya.
Bagi masyarakat yang tidak mampu semua biaya pengobatan akan digratiskan dan dalam pengurusan jamkesda cukup menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa sehingga mempermudah masyarakat miskin untuk berobat.
5. Pilar Kelima : “ Meningkatkan Infastruktur “
Banyaknya daerah yang masih terisolasi membuat banyaknya kantong kemiskinan terjadi. Untuk itu membuka isolasi daerah merupakan faktor terpenting dalam meningkatkan ekonomi rakyat, infrastruktur menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi disebabkan adanya tingkat konsumen masyarakat, investasi dan fiskal. Untuk mendorong ketiga faktor tersebut sangat dibutuhkan pembangunan infrastruktur yang baik. Jika infrasrukturnya baik semuanya akan lancar, konsumsi masyarakat akan tinggi, investasi masuk dan kesejahteraan masyarakat akan membangun namun jika pembangunan infrastrukturnya tidak baik, isolasi daerah masih belum di buka, kantong kemiskinan pasti sangat banyak. Investor tidak akan mau menginvestasikan jika infrstuktur masih buru, dan akan membuat orang dengan berkunjung ke kabupaten kampar.
Membuka isolasi daerah dengan membangun jembatan penghubung yang representatif, membangun jalan-jalan mulai dari Best C sampai ke hotmix di setiap jalan kabupaten mulai dari jalan kabupaten, kecamatan sampai ke pelosok Desa dan Dusun. Dalam menjadi masyarakat kampar madani serta untuk pencapaian Visi dan Misi kabupaten kampar, lima pilar tersebut akan berjalan secara beriringan dan bersinergi tidak ada yang dulu atau yang belakangkan semuanya berjalan beriringan.
Program Pembangunan
a. Arah Kebijakan Umum
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Kampar dari tahun-tahun sebelunya. Sebelunya sejak tahun 2002 jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar terdiri dari 8 Kecamatan terdiri dari 7 kelurahan dan 190 desa. Tahun 2003 jumlah desa terdiri dari 7 kelurahan 205 desa. Tahun 2004 terdiri dari 7 kelurahan dan 201 desa. Tahun 2005 terdiri dari 7 kelurahan dan 206 desa. Tahun 2006 terdiri dari 7 kelurahan dan 206 desa, tahun 2007 terdiri dari 8 kelurahan 211 desa, tahun 2008 terdiri dari 8 kelurahan dan 241 desa, tahun 2009 terdiri dari 8 kelurahan dan 242 desa, dan perkembangan terakhir tahun 2010 terdiri dari 243 desa 8 kelurahan.
Perkembangan pembangunan secara fisik telah diwujudkan melalui terealisasinya program-program pembangunan pola multiyears yang tersusun semasa periode 2001-2006 yang dilanjutkan pada periode 2006-0011. diantaranya pembangunan yang memperpendek alur transportasi yakni 2 unit jembatan di kecamatan Air Tiris dan Bangkinang barat, Rumah Sakit Umum, Kantor Bupati Kampar, Kantor DPRD Kampar, Politeknik Kampar serta Masjid Megah Islamic Center yang berada di Bangkinang di pusat kota Kabupaten Kampar yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Kampar. Pembangunan lain disisi pemerintahan dan pendidikan.
Realisasi pembangunan tersebut merupakan pondasi yang kuat untuk dilanjutkan kembali pada 5 tahun mendatang dengan melanjutkan kembali sejumlah program pembangunan yang belum dapat direalisasikan dan menyelaraskan dan meningkatkan pembangunan yang sudah ada. Kami berkeyakinan dengan dukungan dan kepercayaan kuat dari masyarakat Kabupaten Kampar yang menaruh harapan besar kepada kami untuk memimpin kembali Kabupaten Kampar 5 Tahun ke depan, maka arah dan kebijakan umum pembangunan Kabupaten Kampar yakni dengan :
1.
1. Bersama-sama melanjutkan dan meningkatkan serta mengevaluasi program-program pembangunan Kabupaten Kampar yang ada.
2. Sama- sama melakukan peningkatan akhlak dan moral masyarakat untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Kampar sebagai Negeri yang Agamis tahun 2030.
3. Melakukan pemetaan wilayah yang belum mendapatkan pembangunan secara merata yang berazakan keadilan, kebutuhan dan sesuai dengan prioritas pembangunan dengan memberikan pemerataan anggaran pembangunan indranstruktur terhadap saran dan prasarana desa dan kecamatan yang ada.
4. Membuat master plan pembangunan setiap kecamatan untuk 5 tahun ke depan demi terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan, terarah dan terukur yang deperdakan.
5. Membangun saran pendukung lainya seperti sarana kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan meningkatkan sarana pendidikan,peningkatan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat.
6. Menganggarkan dana untuk bantuan bergulir bagi masyarakat dengan pola perekonimian terpadu, sebagai kekuatan pondasi ekonomi masyarakat dalam menghadapi tantangan dan kendala ekonomi di segala situasi dan kondisi, sehingga masyarakat dapat menikmati hidup yang layak dan mapan menuju kehidupan masyarakat Kabupaten Kampar yang sejahtera.
7. Memberikan pemerataan bantuan untuk pelaksanaan pembangunan di setiap desa senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar)
Bidang Ekonomi
Dalam upaya pembangunan ekonomi, kami ingin melanjutkan dari rencana program pembangunan yang sebelumnya sudah tersusun dan terencana namun belum dilaksanakan secara nyata. Salah satunya adalah membuat program unggulan setiap kecamatan atau dibagi wilayah perdaerah pemilihan dengan menggalakan, “One Village – One Product” , dimana setiap daerah desa dan kecamatan memiliki sektor unggulan misalnya untuk jenis tanaman khas yang menjadi andalan masing-masing wilayah atau bentuk usaha di bidang lainya. Program ini memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat untuk berlomba-lomba melahirkan usaha dalam meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Selain itu, mengembangkan sektor-sektor perbidang yang ada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan dan industri, pariwisata dan bidang lainya agar dapat lebih ditingkatkan kualitas untuk memacu persaingan bidang usaha dan bisnis sehingga memenuhi kebutuhan daerah, dan nasional atau bahkan mampu mengikuti perkembangan dan bersaing secara internasional.
Upaya Pemantapan Sektor Ekonomi Kerakyatan :
1. Pemetaan dan penataan potensi usaha-usaha kecil (home industry) pembinaan koperasi-koperasi pertambangan, kehutan, pertanian, pariwisata dan usaha lainya.
2. Evaluasi perkembangan usaha perkebunan rakyat
3. Pemantapan sektor perikanan ait tawar yang menjadi andalan masyarakat Kampar untuk memenuh Pasar nasional dan internasional.
4. Melanjutkan program pertanian terpadu dan memberi bantuan dana bergulir bagi usaha pertanian Terpadu dan usaha kecil masyarakat dengan dibekali pembinaan dan latihan dalam pengembangan Ilmu dan pengetahuan yang memiliki maksimal per Kepala Keluarga sebesar Rp. 50 juta untuk Mengurangi pengangguran.
Bidang Pendidikan
1. Melanjutkan program pendidikan terpadu yang sebelumnya sudah direncanakan pada periode 2001-2006
2. Mengevalusi program pendidikan yang tetap berpegang teguh pada peningkatan akhlak dan moral
3. memberikan pendidikan gratis bagi yang tidak mampu
4. Meningkatkan mutu guru, mutu sekolah serta fasilitas pendidikan yang lebih baik
5. Meningkatkan kesejahteraan guru pada semua tingkatan dan memantapkan program pemberian beasiswa bagi pendidikan dan anak didik yang berprestasi.
Bidang Sumber Daya Manusia
1. Memberikan pelatihan kepada guru-guru yang memiliki tugas dan fungsinya mencerdaskan anakBangsa ini yang berakhlak dan bermoral.
2. Membuat sekolah unggulan terpadu dengan melakukan pembinaan dan pendidikan bagi Anak-anak pintar yang berprestasi dengan memberikan bantuan biaya sekolah
3. Pendidikan pelatihan bagi aparat pemerintahan sesuai dengan bidangnya
4. Penegakan disiplin aparat pemerintahan dalam melaksanakan tupoksi dan pemberian pelayanan kepada masyarakat
5. Memberikan pengawasan dan sanksi kepada aparad pemerintahan yang tidak bekerja sesuai dengan aturan.
Bidang Seni, Budaya dan Pariwisata
Bidang seni dan budaya yang ada di Kabupaten Kampar patut dikembangkan dan dilestarikan denganbaik, sehingga peninggalan terhadap budaya adat dan istihadat terus dapat di kembangkan dengan baik warisan keluhur sebagai khas yang dimiliki Kabupaten Kampar. Pengembangan nilai seni dan budaya, adat istiadat serta pariwisata yang dapat menjadi income bagi daerah Kampar dan mengelar setiap enent seni khas Kabupaten Kampar.
Bidang Kesehatan
1. Memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
2. Menyediakan dan melengkapi fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, berkualitas, puskesmas pembantu disetiap desa. Puskesmas plus bagi masyarakat lebih banyak dengan nilai plus ( ada ruang rawat inap dan fasilitas plus lainya )
3. Memperhatikan kesejahteraan bidan desa
Bidang Hukum dan Keamanan
1. Mengevaluasi dan merancang serta membuat perda yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan program pembangunan Kabupaten Kampar.
2. Mendukung institusi penegak hukum dalam menerapkan peraturan secara adil.
Bidang Agama dan Sosial
Meningkatkan peran aktif setiap organisasi agama yang ada dalam melakukan penyiraman rohani dalam pembinaan dan peningkatan akhlak dan moral bagi setiap lapisan masyarakat. Saling menghormati antar kehidupan umat beragama.
Melakukan safari dakwah sekaligus melakukan silahturahmi kepada masyarakat sambil menampung aspirasi pembangunan di masing-masing desa
VISI-MISI BUPATI MUNA ( 2010 – 2015
Mei21
Rate This
Untuk beberapa edisi kedepan kami akan memuat Visi-Misi Bupati Muna periode 2010-2015. Pemuatan Visi-Misi ini bertujuan untuk meneropong kinerja Pemenirntahan ” DAMAI ” apakah sudah sesuai dengan visi-Misi yang dijanjikan pada waktu kampanye apa Belum. Olehnya itu kami berharap para pengunjung Blog ini yang konsens terhadap kemajuan kabupaten Muna dapat memberikan tanggapannya, dalam bentuk kritik dan saran untuk didiskusikan di Blog ini :
dr. H. LM. BAHARUDDIN, MKes
Bupati Muna 2010 – 2015
VISI
“ Masyarakat Muna Sejahtera, Harmonis, Adil, Taqwa (SEHAT) 2020 ”
SEHAT dalam pengertian yang luas mengandung makna bahwa seluruh aspek yang menggerakan dan mendukung kemajuan (ekonomi, social, politik, hukum dan budaya) berada dalam kondisi baik dan normal serta pemerintahan berjalan atas dasar prinsip tata kelola yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian cita-cita kesejahteraan, kemandirian dan kedaulatan dapat terwujud.
SEHAT dalam pengertian khusus mengandung makna bahwa sumberdaya manusia memiliki kualitas fisik dan mental yang lebih baik, angka harapan hidup yang lebih tinggi, serta kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
“TAQWA” mengandung pengertian bahwa nilai-nilai, norma, kaidah agama dan adat yang diyakini oleh masyarakat Muna menjadi karakter dan indentitas masyarakat Kabupaten Muna. Selanjutnya nilai-nilai, norma dan kaidah agama tersebut akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
HARMONIS mengandung pengertian
SEJAHTERA mengandung pengertian bahwa masyarakat akan mengalami perkembangan ekonomi yang lebih baik, diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercemin pada tingkat pendapatannya dan pembagiannya. Masyarakat memiliki lembaga ekonomi yang tertata dan berfungsi dengan baik sehingga mendukung perekonomian yang efisien dan stabil dengan produktivitas yang tinggi. Kehidupan social kemasyarakatan yang lebih baik.
“KESEJAHTERAAN” ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan dasar pokok manusia yang meliputi pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur sosial, ekonomi, politik dan budaya yang memadai.
Perlu ditekankan disini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin kita raih, tidak hanya sekedar kemajuan dibidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi kita berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan-kemajuan pada dimensi mental – spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul karimah.
“ADIL” mengandung arti rakyat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan terpenuhinya sarana-sarana dasar terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan dalam melakukan proses produksi. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan akses untuk rakyat kecil dan kaum perempuan. Terciptanya keadilan antar wilayah, dimana tidak ada daerah yang tertinggal jauh dibanding daerah lainnya. Terfasilitasinya keragaman di dalam masyarakat sehingga Muna bisa menjadi rumah untuk semua rakyatnya. Hukum dan keadilan serta musyawarah mufakat harus menjadi dasar dalam mengelola perbedaan.
MISI
1. Menciptakan pengelolaan birokrasi berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang demokratis, bersih dan bebas KKN
2. Meningkatkan kualitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar bagi masyarakat Muna secara adil dan merata
3. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien berbasis partisipasi, transparansi dan akuntabilitas kinerja
4. Membangun basis ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, adil dan berkelanjutan berdasarkan potensi sumber daya lokal yang tersedia
5. Membangun masyarakat Muna yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai budaya Muna
STRATEGI
1. Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Muna
a. Reformasi kelembagaan :
• Melakukan restrukturisasi organisasi pemerintahan yang disesuaikan landasan hukumnya.
• Membentuk organisasi pemerintahan daerah yang ramping, sumber daya manusia yang profesional agar mampu mengakomodir beban kerja serta kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Muna. Melakukan perombakan struktural dengan penambahan satuan kerja adhoc. Kelembagaan satker adhoc ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda tetapi mengemban fungsi yang justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya agar lebih optimal. Paling tidak ada 3 lembaga adhoc yang mutlak harus dibentuk dalam rangka perampingan kelembagaan Pemda :
Lembaga adhoc marketing : dibentuk sebagai unit fungsional yang bertugas dalam memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten Muna. Unit organisasi pemerintah yang mempunyai potensi penerimaan keuangan daerah statusnya didorong menjadi unit korporasi dalam bentuk BHMD, BUMD, Perum, Persero, UPT, UPTD, atau bentuk lainnya.
Lembaga adhoc pelayanan publik : sebagai badan pelayanan satu pintu (BLU atau UPTD), Keberadaan Badan pelayanan akan memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.
Lembaga adhoc konstruksi : membuat perencanaan teknis seluruh proyek konstruksi dengan pola Owner Estimate.
• Sumber daya manusia aparatur (PNS) yang profesional, produktif, jumlah dan komposisi pegawai yang ideal (sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada di masing-masing SKPD), sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja yang didukung oleh sistem informasi manajemen kepegawaian
b. Sistem rekruitmen aparatur yang profesional dan transparan
• Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus berlatar belakang pendidikan formal minimal S1, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepangkatan, pendidikan formal, pendidikan penjenjangan dan kompetensi. Caranya dengan mengefektifkan tugas dan fungsi BAPERJAKAT
• Promosi jabatan fungsional umum (setingkat staf), memperhatikan beban kerja dari instansi penampung, mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas
• Moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS baru. Selama 2 tahun harus dilakukan pendataan dan identifikasi jumlah PNS di Kabupaten Muna. PNS di Kabupaten Muna telah mengalami pembengkakan, tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan daerah, akibatnya beban APBD untuk membayar gaji PNSD sangat tinggi. Lebih dari 60% APBD dialokasikan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Sementara itu produktivitas PNS sangat rendah
• Setiap pegawai harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yang diselenggarakan secara bertanggunjawab.
• Tes kepatutan dan kepatuhan : Beberapa jabatan strategis dalam pengisian pemerintah daerah disyaratkan untuk mengikuti mekanisme fit and proper test yang diselenggarakan langsung Bupati dan wakil Bupati..
c. Sistem dan mekanisme layanan publik yang berkualitas
• Membangun sistem layanan kepada masyarakat secara berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, empati, terjangkau, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
• Desain layanan publik (administrasi dan perijinan) menggunakan metode pelayanan satu pintu oleh sebuah badan khusus (adhoc/satker) dengan mempertimbangkan kapasitas SD yang ada (contoh Kabupaten Sragen, Kutai Timur, Jembrana). Pengambil keputusan dalam pemberian izin tidak lagi bergantung pada Bupati tetapi telah diserahkan kepada Kepala badan adhoc/satker. Bentuk pelayanan ini akan direkayasa dengan restrukturisasi organisasi satuan kerja yang selama ini melayani berbagai bentuk perijinan ke dalam satu Badan khusus berikut pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi internet sebagai pewujudan e-government.
Untuk layanan administrasi meliputi administrasi kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah Kabupaten Muna akan menetapkan standar pelayanan minimal bagi penduduk Muna yaitu : administrasi kependudukan minimal masyarakat memiliki KTP,KK, untuk akta catatan sipil minimal penduduk memiliki Akta Kelahiran, sehingga untuk layanan minimal tersebut tidak perlu membayar.
Pelayanan publik di sektor informasi, komunikasi, perhubungan, perizinan akan dibangun dengan sistem kepastian (aturan prosedur/syarat mudah, waktu cepat, dan biaya murah), didukung sarana teknologi IT.
• Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI): e-government, e-procurement, e-office, e-business (contoh Kabupaten Sragen). Langkah awal menyiapkan SDM yang memahami IT.
• Mengembangkan mekanisme evaluasi layanan public dengan melibatkan masyarakat luas melalui metode Citizen Report Card (kartu laporan warga) bekerja sama dengan LSM setempat. Masyarakat memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja pelayanan pemerintah terutama terkait dengan layanan pendidikan, kesehatan, perizinan, kependudukan dll. Selain itu Pemerintah Kabupaten Muna akan membuka layanan pengaduan masyarakat dengan membuka SMS center dan Kotak Pos. Setiap pengaduan akan diklasifikasi dan direspon secara cepat.
d. Pelayanan bebas administrasi hak identitas dan kewarganegaraan
Masyarakat akan dibebaskan biaya administrasi seperti biaya administrasi hak dan identitas kewarganegaraan (KTP, Akte kelahiran, kartu KK, Akte perkawinan, akte kematian dll) …….. bersambug ke edisi berikutnya
LANJJUTAN VISI MISI BUPATI MUNA ( SELESAI )
Mei30
Rate This
d. Membangun masyarakat sehat
• Bebas Biaya Kesehatan Bagi masyarakat Muna,
Bupati akan menjadi panglima bagi rakyat Muna dalam meningkatkan alokasi dana subsidi APBD setiap tahunnya untuk program kesehatan gratis bagi masyarakat Muna terutama untuk kamu miskin, mulai tahun 2011.
• Rasionalisasi jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu,
Puskesmas dan pustu akan ditingkatkan statusnya termasuk pengisian sumber dayanya (pegawainya) untuk memberikan pelayanan tinggi, kompetitif dan prima. Sehingga Puskesmas tidak hanya dapat melayani rawat jalan tetapi juga dapat melayani rawat inap. Puskesmas yang ada akan dievaluasi untuk mendapatkan pembebanan anggaran dan pemenuhan fasilitas kesehatan setaraf rumah sakit umum.
• RSUD dan puskesmas diarahkan menjadi lebih mandiri dan dikelola dengan pola swakelola
Pengelolaan dikembangkan secara swadana sehingga ada efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena di dalam memberikan pelayanan kepada publik, RSUD dan puskesmas harus berpacu secara kompetitif dan diserahkan kepada hukum pasar. Siapa yang kualitas pelayananya baik, jelas dia akan didatangi lebih banyak oleh konsumen.
• Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan pola asuransi kesehatan
Membentuk lembaga khusus untuk mengelola asuransi kesehatan. Program ini merupakan pemberian asuransi kesehatan kepada masyarakat. JKM merupakan lembaga asuransi milik pemerintah daerah yang akan mengklaim biaya-biaya pengobatan masyarakat baik pada Puskesmas maupun Dokter Swasta. Keuntungan Program JKM bagi masyarakat, yaitu masyarakat dapat memilih tempat pelayanan baik di Puskesmas atau Swasta.
Dengan pola JKM, pengobatan secara gratis dapat dilakukan dan diberikan kepada setiap warga masyarakat Kabupaten Muna. Transaksi pembayaran pelayanan menggunakan “sistem klaim” dimana klaimnya akan dibayarkan pemerintah Kabupaten Muna kepada penyelenggara atau pemberi pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta setelah menjalani mekanisme klarifikasi dan re-check oleh sebuah lembaga independen yang ditunjuk untuk menghindari penyimpangan yang kemungkinan terjadi. Pengajuan klaim dapat dibayar apabila telah mendapat persetujuan dari Tim Verifikasi dari JKM. Masyarakat dapat memilih dimana saja untuk mendapatkan pelayanan pada dokter atau bidan JKM.
• Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga dokter (umum dan spesialis).
Pemerintah daerah akan subsidi bagi siswa-siswi berprestasi terutama bagi masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri. Subsidi diberikan sampai dengan selesai dan diikat dengan kontrak belajar. Disamping itu, pemerintah daerah juga akan memberi kesempatan tenaga dokter yang sudah ada untuk melanjutkan pendidikan keahlian (dokter spesialis).
e. Penyediaan layanan bantuan hukum gratis
Masyarakat miskin seringkali menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak adil dan sulit mendapatkan bantuan hukum ketika masuk dalam wilayah hukum (perdata/pidana). Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan advokat (pribadi/lembaga non profit oriented) untuk membatu mendampingi warga miskin dalam proses hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan). Pemerintah daerah akan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk bantuan hukum bagi warga miskin.
3. Perencanaan dan penganggaran bagi pembangunan daerah secara efektif, efisien, partisipatif, transparan dan akuntabel
a. Integrasi perencanaan dan penganggaran desa dan kabupaten
Secara metodologis, perencanaan daerah yang dipraktekan selama ini mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Dimana perencanaan daerah menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, sarana/prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang desa dan kecamatan.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perencanaan desa secara partisipatif dan berkualitas. Musrenbangdes akan didesain agar menghasilkan rencana strategis desa dalam bentuk RPJMDesa, RKPDes dan APBDes. Selanjutnya RPJM Desa akan menjadi salah satu dasar penyusunan dan pembentukan RPJM Daerah Kabupaten Muna. Dalam proses perencanaan dan penganggaran seperti ini, perencanaan desa akan di desain agar mampu menjangkau kebutuhan pembangunan yang bersifat sektoral, desa juga akan mendapatkan kejelasan alokasi anggaran pembangunan dari Kabupaten.
b. Alokasi anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
• Penerapan secara konsisten mekanisme Angaran Berbasis Kinerja (ABK ) berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006. ABK mengharuskan adanya tujuan dan sasaran yang terukur serta keterkaitan yang jelas dengan misi dan visi. Setiap SKPD harus merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran dan target. Substansi anggaran bukan pada besaran dukungan dana tetapi guna dan manfaat dari kinerja pemerintah untuk masyarakat. Dengan penerapan anggaran berbasis kinerja secara konsisiten dan taat azas diharapkan terjadi kondisi dimana dengan anggaran yang kecil/terbatas mendapatkan hasil yang lebih besar. Penerapan standar harga; (makro/grosir dan berdasarkan masukan organisasi profesi) dan tidak berdasarkan standar panitia pengadaan barang dan jasa, dimulai tahun 2011.
• Peningkatan anggaran belanja langsung dalam APBD dengan perbandingan sekurang kurangnya 60% belanja langsung dan 40% belanja tidak langsung. salah satunya dengan cara rasionalisasi dan pengetatan terhadap belanja langsung terutama komponen belanja pegawai (perjalanan dinas keluar daerah, makan minum, bahan bakar, pemeliharaan, kendaraan dinas operasional, pengadaan barang/jasa kantor, listrik dan telepon…dll).
• Peningkatan alokasi belanja subsidi terutama pada sektor kesejahteraan rakyat
c. Pengadaan barang dan jasa dengan pola OE (Owner Estimate);
• Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, akan dibentuk lembaga adhoc semacam Engineering Services (ES) untuk membuat seluruh perencanaan yang bersifat konstruksi. Perencanaan berikut estimasi yang dibuat oleh satker ini akan menyelaraskan kebutuhan biaya konstruksi dengan sumberdaya yang harus dikeluarkan pada setiap proyek konstruksi. Cara kerjanya mirip dengan Tim Owner Estimate (contoh Pemkab Jembrana). Tim OE, melalui estimasi dan kalkulasi matematis atas kebutuhan pekerjaan konstruksi, memberikan saran dan pendapat kepada Bupati perihal kebutuhan yang sesungguhnya dari suatu pekerjaan konstruksi. Kerja satker ini, diarahkan untuk memperkecil praktek korupsi yang hampir menjadi kebiasaan dalam proyek-proyek konstruksi. Anggaran yang tertuang dalam APBD bukanlah merupakan standart satu-satunya atas nilai pengerjaan sebuah proyek karena OE sebuah proyek ditetapkan lembaga satker tadi. Manfaat : nilai proyek akan lebih mudah, rasional tanpa mempengaruhi kualitas akhirnya, mudah diawasi, dan sistematis, menguntungkan pemerintah, nilai efisiensinya tinggi, memperkecil kemungkinan mark up/korupsi, memaksa prilaku pengusaha/kontraktor untuk bekerja profesional, dan menekankan pada bobot nilai dan kualitas. Pada tahun 2011
• Pembangunan sarana fisik di desa seperti jalan-jalan desa, jembatan dan prasarana fisik umum lainnya, menggunakan sistem Block Grant, dengan pengerjaan secara swakelola oleh masyarakat, pemerintah memberikan material, peralatan dan tenaga teknis, kecuali pekerjaan yang memerlukan spekfikasi khusus atau dana yang diperlukan besar. Dampak utama dari system ini adalah pemberdayaan masyarakat desa
• Pembangunan sarana infrastruktur yang besar dilakukan dengan tender dengan menggunakan pola OE (owner estimate), dengan tim penilai independen. Dengan pola ini efektifitas dan efisiensi dana untuk pembangunan dapat ditekan 20 – 30%.
• Membangun pakta integritas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat untuk mencegah KKN terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah.
d. Pendayagunaan dana dengan pola DEPOSITO
Semua dana dari pusat (DAU, DAK dll) pencairannya dengan mekanisme TRIWULAN. Keunggulannya; (1) akan terus ada dana sisa di BANK karena dengan sistem lama (sistem bendahara) dana yang dicairkan banyak mengendap di brangkas-brangkas milik bendahara SKPD sehingga rawan terjadi penyimpangan, dan (2) dana menjadi produktif, karena ada bunga deposito, terjamin keamanannya.
e. Menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dengan sistem KASIR INDUK/KAS DAERAH dan sistem GUDANG;
Keuntungannya; mempermudah menajemen, mengetahui dinamika atas likuiditas keuangan daerah setiap saat. Pada sistem GUDANG adalah keluar masuknya barang dalam satu pintu. Dengan system GUDANG keuntungannya manajemen kontrol lebih mudah.
f. Meningkatkan Alokasi Dana Desa
Sumber-sumber pendapatan desa akan ditingkatkan melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Selama ini desa hanya menerima bantuan bernama SUBSIDI DESA yang nilainya sangat kecil dan merata disemua desa (ada 237 Desa/Kelurahan). Skema ADD akan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, dengan demikian besarnya ADD setiap desa tidak akan sama. Misalnya aspek pemerataan ditentukan 50 juta/desa, sedangkan aspek keadilan 10 – 20 jt per desa. Jadi setiap desa bisa mendapatkan ADD antara 60 – 70 jt. Evaluasi penggunaan ADD akan dilakukan 2 kali setahun dan jika penggunaan ADD tidak maksimal maka akan diberikan sanksi berupa penurunan jumlah ADD
g. Menyediakan insentif yang layak bagi aparatur ditingkat desa:
Aparatur desa (kepala desa dan perangkatnya) selama ini menerima beban kerja yang sangat berat dan tidak sebanding dengan pengharagaan yang diterima. Pemerintah daerah akan meningkatkan honor bagi kepala desa dan perangkatnya secara bertahap. Pemerintah daerah juga akan berusaha mengalokasikan insentif bagi pengurus mesjid (moji, khatib). Alokasi anggaran tersebut akan melekat pada ADD.
h. Mengembangkan sistem social audit
Evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan tidak saja menjadi tugas dan fungsi lembaga audit (Bawasda dan BPK/P) tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga proyek-proyek pembangunan dilaksanakan secara berkualitas. Dengan sistem ini masyarakat akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek pembangunan yang ada diwilayahnya. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau kekurangan volume pekerjaan maka dapat langsung dilaporkan. Kontraktor tidak bisa lagi bermain-main.
4. Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sektor-sektor potensial dengan memperhatikan aspek manfaat, kelestarian dan resiko terhadap lingkungan;
a. Revitalisasi sektor pertanian dalam arti luas;
• Menumbuhkan semangat masyarakat yang mata pencaharian dan pekerjaannya dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan untuk mendukung kebutuhan sumber bahan makan pokok masyarakat.
• Pemerintah daerah memberikan dana talangan/subsidi pada kelompok-kelompok tani/nelayan/ternak produktif sekaligus menjaga stabilitas harga, menciptakan pasar lokal/regional/nasional/internasional.
• Mengembangkan potensi unggulan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan berdasarkan keunggulan dan bernilai ekonomis;
• Menyediakan alat-alat produksi yang diperlukan untuk pengembangan dan peningkatan usaha masyarakat.
• Membangun usaha pertanian, perikanan dan peternakan profesional pada sentra-sentra produksi di kabupaten Muna dengan menggunakan industri modern dan pengelolaannya secara mandiri.
• Mempertahankan dan mempromosikan potensi pangan lokal/tradisional sebagai basis ketahanan pangan daerah
b. Pengembangan industri dan perdagangan, usaha kecil menengah dan koperasi
• Menumbuhkan iklim investasi dan industri yang kondusif; kebijakan perizinan yang bebas dari KKN dan terstandarisasi disisi kepastian biaya, waktu dan prosedur;
• Mengembangkan pola kemitraan antara pelaku dunia usaha, BUMD dan masyarakat sebagai penyedia produksi;
• Membangun dan menciptakan sarana dan prasarana dan pengembangan pasar terpadu atau pasar rakyat modern didukung prasarana teknologi informasi;
• Membuka bisnis centre/show room sebagai etalase produk dan kerajinan rakyat;
• Membangun dan memberikan dukungan terhadap koperasi yang sudah ada sehat baik dari sisi organisasi, modal maupun usaha;
• Penguatan kapasitas dan membangun kerjasama permodalan untuk koperasi/UKM dengan bank dan BUMD/BUMN,
• Membangun koperasi professional yang mengelola usaha unggulan khusus yang mempunyai manajemen professional dengan modal yang cukup besar seperti usaha air mineral, pertaninan, perkebunan, peternakan, hasil laut…sesuai potensi unggulan lokal
c. Pembangunan kehutanan yang bertumpu pada keunggulan lokal;
• Membangun kembali Kabupaten Muna sebagai daerah penghasil kayu jati yang berkualitas tinggi dengan mendorong pengembangan usaha budidaya petani jati milik melalui model community logging yang diharapkan akan berkontribusi bagi kepentingan PAD dan kesejateraan bagi pemilik hutan/kayu, memberikan subsidi kepada petani hutan jati milik;
Community Logging dapat diartikan sebagai aktifitas pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu serta jasa lingkungan oleh komunitas adat/lokal, berdasarkan nilai dan norma yang berlaku (kearifan tradisional) dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaannya.
• Membangun pusat-pusat pembibitan jati : pemerintah daerah akan memfasilitasi dan mendukung kegiatan pembibiatan jati oleh masyarakat dengan cara menyediakan tenaga teknis dan dukungan dana dalam APBD.
• Membangun dan mengembangkan industri hasil kayu jati baik skala kecil (usaha-usaha meubel rakyat) maupun skala menengah, sehingga bahan baku jati dapat diolah di daerah sendiri dan tidak dijual keluar dalam bentuk log. Misalnya mendatangkan tenaga trampil dari luar daerah untuk melatih tenaga (tukang kayu) yang ada sehingga produk usaha kecil yang dihasilkan bisa bersaing dan bernilai jual tinggi.
• Melakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian izin usaha bagi perusahaan-perusahaan kayu skala besar dan larangan perdagangan kayu bulat.
• Pengaturan tata niaga kayu yang dapat menjamin keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pemilik kayu
d. Program dana bergulir bagi masyarakat (OR/Pokmas);
• Pemerintah akan menyiapkan dana untuk kelompok produktif dan inovatif dengan skema dana bergulir dimana dana tidak perlu dikembalikan pada pemerintah tetapi digulirkan pada Kelompok masyarakat lainnya,
• Dana diberikan dalam bentuk bantuan peralatan kerja. Misalnya Pemerintah akan memberikan bantuan berupa sepeda motor bagi Pokmas Ojek yang belum memiliki sepeda motor, bantuan sampan untuk para nelayan, peralatan pertukanagan kepada Pokmas Tukang yang belum memiliki peralatan tersebut dan seterusnya.
• Gotong Royong, tanggung renteng dan kemandirian, Pertanggungjawaban dilakukan Pokmas, Kades/Lurah/Camat, Jika Pokmas ditemukan tidak berjalan, maka Desa/Lurah dikategorikan sebagai DAERAH MERAH (mendapatkan sanksi),
• Membangun lembaga perkreditan desa.
e. Membangun sistem informasi daerah berbasis teknologi
• Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah luar negeri pada bidang-bidang khusus dan unggulan.
• Pemerintah daerah akan melakukan promosi dan membuka akses informasi dan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk menumbuhkan semangat penanaman modal asing serta kerjasama khusus untuk mengatasi persoalan-persoalan khusus yang berhubungan dengan potensi sumber daya alam dan kebudayan daerah;
• Pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas askes internet gratis bagi masyarakat di kota dan secara bertahap akan dikembangkan ketingkat desa, yang akan mendorong minat masyarakat luas untuk mencari informasi.
5. Revitalisasi nilai dan praktek budaya lokal (budaya Muna)
a. Membangun kembali nilai dan praktek budaya Muna sebagai penyangga kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
• Bahasa daerah harus dijadikan bahasa utama dalam pergaulan di kantor-kantor pemerintah, rapat-rapat formal/nonformal dimana bahasa Muna lebih dominan digunakan.
• Mengembalikan fungsi lembaga adat
• Melestarikan dan mempromosikan kesenian tradisional melalui penyelenggaraan even-even lokal, nasional dan internasional
• Menciptakan kurikulum sekolah yang bermuatan lokal (SD/SMP/SMU), bukan sekedar adanya mata pelajaran bahasa Muna, tetapi mendorong keterampilan, pengetahuan dan pemahaman terhadap budaya Muna secara luas.
• Membangun dan merehabilitasi situs-situs budaya daerah tanpa mengubah keasliannya
• Memberikan penghargaan kepada budayawan/musisi lokal yang mengembangkan budaya Muna misalnya penghargaan kepada pencipta lagu daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lengkap sekali
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut